Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2026/PA.TDN 1.MARTINI binti WANTA
2.KHARISMA binti ISHAK
3.FAHRIS AKBAR bin ISHAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2026/PA.TDN
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARTINI binti WANTA
2KHARISMA binti ISHAK
3FAHRIS AKBAR bin ISHAK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Heriyanto, S.H., M.H., CPM. dan M. Arif Febrianto, S.H.MARTINI binti WANTA
2Heriyanto, S.H., M.H., CPM. dan M. Arif Febrianto, S.H.KHARISMA binti ISHAK
3Heriyanto, S.H., M.H., CPM. dan M. Arif Febrianto, S.H.FAHRIS AKBAR bin ISHAK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan secara hukum Almarhum ISHAK telah meninggal dunia pada tanggal 29 April 2025 di Belitung, sebagaimana Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan dan diketahui oleh Pejabat Pencatatan Sipil Belitung dengan No. 1902-KM-08052025-0005, tanggal 09 Mei 2025;

3. Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum ISHAK yaitu;

3.1 MARTINI Binti WANTA (Isteri);

3.2  KHARISMA Binti ISHAK (Anak Kandung Pertama Perempuan);

3.3 FAHRIS AKBAR Bin ISHAK (Anak Kandung Kedua Laki-Laki);

3.4 HAIKAL ISHAR Bin ISHAK (Anak Kandung Ketiga Laki-Laki);

4. Menetapkan objek warisan dari Almarhum ISHAK berupa:

4.1 Pesangon Almarhum ISHAK yang belum diambil pada saat Almarhum ISHAK bekerja di PT. PRIMA BUNDIARTA NUSA;

4.2 Sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Hasan Saie, RT. 012 RW. 005, Dusun Air Raya Barat III, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dengan Surat Keterangan Nomor: 03/SK/C.01/I/AR/2022 dengan luas kurang lebih 373,5 M?2; (tiga ratus tujuh puluh tiga koma lima meter persegi) atas nama ISHAK;

5. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR

      Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak