Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
209/Pdt.G/2025/PA.TDN | 1.SITI ULIYAH binti WAHRI 2.ENGGAR JUNIARDI bin MUSADIL ARIFIN ARPAN alias NASDIL ARIFIN AR 3.NUR ULIYAH binti MUSADIL ARIFIN ARPAN alias NASDIL ARIFIN AR |
1.SUMARTINI binti SUKARDI 2.MAHFI ALADI binti MAHRONI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 209/Pdt.G/2025/PA.TDN | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum | PRIMER:
3. Menyatakan Para Penggugat adalah Pihak yang berhak atas Sebidang tanah bersertifikat seluas 9775 M persegi yang berasal dari orang Tua Almarhum Musadil Arifin Arpan Alias Nasdil Arifin AR yang terletak di Jalan Pilang, Kelurahan Pangkal Lalang Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dengan sertifikat Hak milik Nomor 78/Pangkal Lalang, atas nama Saiful Rizal. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut: Sebelah Barat berbatasan dengan kebun, Sebelah Timur berbatasan dengan R.M.Donil, Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pilang, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Yang selanjutnya dapat disebut Objek Sengketa 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan dan/atau meninggalkan rumah objek sengketa yang terletak di Jalan Pilang, Kelurahan Pangkal Lalang Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dengan sertifikat Hak milik Nomor 78/Pangkal Lalang, sejak putusan ini di bacakan; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari, jika Tergugat I dan Tergugat II lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan; 6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku. SUBSIDER: Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |