Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
209/Pdt.G/2025/PA.TDN 1.SITI ULIYAH binti WAHRI
2.ENGGAR JUNIARDI bin MUSADIL ARIFIN ARPAN alias NASDIL ARIFIN AR
3.NUR ULIYAH binti MUSADIL ARIFIN ARPAN alias NASDIL ARIFIN AR
1.SUMARTINI binti SUKARDI
2.MAHFI ALADI binti MAHRONI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 209/Pdt.G/2025/PA.TDN
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI ULIYAH binti WAHRI
2ENGGAR JUNIARDI bin MUSADIL ARIFIN ARPAN alias NASDIL ARIFIN AR
3NUR ULIYAH binti MUSADIL ARIFIN ARPAN alias NASDIL ARIFIN AR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fery Saputra, S.H., Andika Sewanto, S.H.SITI ULIYAH binti WAHRI
2Fery Saputra, S.H., Andika Sewanto, S.H.ENGGAR JUNIARDI bin MUSADIL ARIFIN ARPAN alias NASDIL ARIFIN AR
3Fery Saputra, S.H., Andika Sewanto, S.H.NUR ULIYAH binti MUSADIL ARIFIN ARPAN alias NASDIL ARIFIN AR
Tergugat
NoNama
1SUMARTINI binti SUKARDI
2MAHFI ALADI binti MAHRONI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Musadil Arifin Arpan Alias Nasdil Arifin AR sebagai berikut:
    1. Siti Uliyah Binti Wahri (Penggugat I);
    2. Enggar Juniardi Bin Musadil Arifin Arpan Alias Nasdil Arifin AR  (Penggugat II)
    3. Nur Uliyah Binti Musadil Arifin Arpan Alias Nasdil Arifin AR (Penggugat III). 

3. Menyatakan Para Penggugat adalah Pihak yang berhak atas Sebidang tanah bersertifikat seluas 9775 M persegi  yang berasal dari orang Tua Almarhum Musadil Arifin Arpan Alias Nasdil Arifin AR yang terletak di Jalan Pilang, Kelurahan Pangkal Lalang Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dengan sertifikat Hak milik Nomor 78/Pangkal Lalang,  atas nama Saiful Rizal. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut: 

Sebelah Barat berbatasan dengan kebun,

Sebelah Timur berbatasan dengan R.M.Donil,

Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pilang,

Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Yang selanjutnya dapat disebut Objek Sengketa

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan dan/atau meninggalkan rumah objek sengketa yang terletak di Jalan Pilang, Kelurahan Pangkal Lalang Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dengan sertifikat Hak milik Nomor 78/Pangkal Lalang, sejak putusan ini di bacakan;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari, jika Tergugat I dan Tergugat II lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;

6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

SUBSIDER:

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak