Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.P/2025/PA.TDN FITRIO bin ARBAIE Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 127/Pdt.P/2025/PA.TDN
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FITRIO bin ARBAIE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan FITRIO bin ARBA’IE (Pemohon) sebagai wali dari anak yang bernama WILDAN GHIFARI, NIK: 1902042808140001, Laki laki, Tempat/Tanggal Lahir di Belitung, 28 Agustus 2014, Umur 10 (sepuluh) tahun;
  3. Menetapkan kekuasaan atas anak yang bernama WILDAN GHIFARI, NIK: 1902042808140001, Laki laki, Tempat/Tanggal Lahir di Belitung, 28 Agustus 2014, Umur 10 (sepuluh) tahun kepada FITRIO bin ARBA’IE (Pemohon) untuk mewakili mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan diluar pengadilan;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;

 

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak