Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PA.TDN | PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bangka Belitung | BENI KURNIAWAN bin HASRUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PA.TDN | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Pembiayaan Al-Murabahah Nomor: 0443/BSB/CAB.MGR/MRB/VIII/2013 Tanggal 20 Agustus 2013; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera Janji/Wanprestasi berdasarkan Perjanjian Pembiayaan AL-Murabahah Nomor: 0443/BSB/CAB.MGR/MRB/VIII/2013 Tanggal 20 Agustus 2013 dengan sisa kewajiban hutang pembiayaan yaitu sebesar Rp 51,711,845.84 (lima puluh satu juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah delapan puluh empat sen); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban hutang pembiayaan atas perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi sebesar Rp 51,711,845.84 (lima puluh satu juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah delapan puluh empat sen) secara Tunai dan seketika tanpa syarat kepada Penggugat. Apabila Tergugat tidak juga melunasi sisa kewajiban hutang pembiayaan Al Murabahahnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Agunan berupa;
Yang dijaminkan kepada Penggugat maka dilakukan penjualan secara langsung dibawah tangan maupun dimuka umum guna untuk melunasi sisa kewajiban hutang Pembiayaan AL-Murabahah Tergugat kepada Penggugat. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. ATAU Apabila Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pandan C.q. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |