Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PA.TDN PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bangka Belitung BENI KURNIAWAN bin HASRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PA.TDN
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bangka Belitung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samitro, Hermansyah Putra, dan Dedi PratamaPT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bangka Belitung
Tergugat
NoNama
1BENI KURNIAWAN bin HASRUN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Pembiayaan Al-Murabahah Nomor: 0443/BSB/CAB.MGR/MRB/VIII/2013 Tanggal 20 Agustus 2013;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera Janji/Wanprestasi berdasarkan Perjanjian Pembiayaan AL-Murabahah Nomor: 0443/BSB/CAB.MGR/MRB/VIII/2013 Tanggal 20 Agustus 2013 dengan sisa kewajiban hutang pembiayaan yaitu sebesar Rp 51,711,845.84 (lima puluh satu juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah delapan puluh empat sen);

4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban hutang pembiayaan atas perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi sebesar Rp 51,711,845.84 (lima puluh satu juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah delapan puluh empat sen) secara Tunai dan seketika tanpa syarat kepada Penggugat. Apabila Tergugat tidak juga melunasi sisa kewajiban hutang pembiayaan Al Murabahahnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Agunan berupa;  

  • Sebidang tanah bangunan beserta yang ada diatasnya berdasarkan Akta Pelepasan Hak (APH) No. 85/SPPAT/GTG/VII/2013, Luas 1.800 M2, Terletak di Jalan Jend. Sudirman, Rt. 007, Kel/Desa Gantung, Kec. Gantung, Kab. Belitung Timur, Prov. Kep. Bangka Belitung, Atas Nama BENI KURNIAWAN (Tergugat) Dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan Pekarangan Bujang. R;------------------------------------------------Sebelah Timur berbatasan dengan Pekarangan Imam Hidayat;------------------------------------------Sebelah Selatan berbatasan dengan Pekarangan Bujang. M;----------------------------------------------Sebelah Barat berbatasan dengan Pekarangan Kismawati. BZ.------------------------------------------

Yang dijaminkan kepada Penggugat maka dilakukan penjualan secara langsung dibawah tangan maupun dimuka umum guna untuk melunasi sisa kewajiban hutang Pembiayaan AL-Murabahah Tergugat kepada Penggugat.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pandan C.q. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak