Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2024/PA.TDN HAIDIR ABDILLAH bin SAIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2024/PA.TDN
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAIDIR ABDILLAH bin SAIRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Pamungkas Nugraha,S.H.,M.H. Tika Yulita, S.H.HAIDIR ABDILLAH bin SAIRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Haidir Abdillah Bin Sairi) sebagai wali dari anak-anak Pemohon yang masing-masing bernama :
    1. Khaira Azzahra Binti Haidir Abdillah, Perempuan, Belitung, 16 Maret 2013 (Umur 11 tahun);
    2. Arumi Khairunnisa Binti Haidir Abdillah, Perempuan, Lahir di Belitung, 27 September 2017 (Umur 6 Tahun); dan memiliki kekuasaan atas anak tersebut untuk mewakili segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
  3. Membebankan biaya menurut Hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR

atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak