Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
129/Pdt.P/2022/PA.TDN | 1.Ainun A. Muis Binti Abdul Muis 2.Farida binti Abdul Muis 3.Fauzah BintiAbdul Muis 4.Lukman Bin Abdul Muis 5.Zakaria Bin Abdul Muis 6.Khairati Binti Abdul Muis 7.Ikbal Bin Abdul Muis 8.Munir Bin Abdul Muis 9.Ahmadi Bin Abdul Muis 10.Tonika Bin Abdul Muis 11.Akhyar Bin Abdul Muis |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Jul. 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 129/Pdt.P/2022/PA.TDN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Jul. 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Sebagai Ahli Waris yang sah dari almarhum PARHAN bin ABDUL MUIS. 4. Mennyatakan Para Pemohon berhak atas harta warisan peninggalan dari almarhum PARHAN bin ABDUL MUIS, berupa:Tabungan pada Bank BRI Cabang 0131 Tanjungpandan dengan Nomor Rekening: 0131-01-006698-53-1 CIF : PS57596 No. Seri : 82037835 atas nama PARHAN, dengan saldo terakhir per tanggal 13 Mei 2019 adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);Tabungan pada Kantor Cabang BRI Tanjungpandan 0131 5805 BRI Unit Pangkal Lalang dengan Nomor Rekening: 5805-01-031320-53-3 CIF : PS57596 No. Seri : 114652945 atas nama PARHAN, dengan saldo terakhir per tanggal 16 November 2019 adalah sebesar Rp. 57.040.086,- (lima puluh tujuh juta empat puluh ribu delapan puluh enam rupiah); dan Deposito Berjangka di Bank Rakyat Indonesia Cabang 5805 BRI Unit Pangkal Lalang dengan Rek. Nomor: 580501000906405 No. DC: 2436630 dengan jumlah uang deposito sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah). 5. Menetapkan Pemohon VI (KHAIRATI binti ABDUL MUIS) untuk mengurus harta warisan peninggalan almarhum PARHAN bin ABDUL MUIS berupa tabungan dan deposito, sebagaimana tersebut di bawah ini:Tabungan pada Bank BRI Cabang 0131 Tanjungpandan dengan Nomor Rekening: 0131-01-006698-53-1 CIF : PS57596 No. Seri : 82037835 atas nama PARHAN, dengan saldo terakhir per tanggal 13 Mei 2019 adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Tabungan pada Kantor Cabang BRI Tanjungpandan 0131 5805 BRI Unit Pangkal Lalang dengan Nomor Rekening: 5805-01-031320-53-3 CIF : PS57596 No. Seri : 114652945 atas nama PARHAN, dengan saldo terakhir per tanggal 16 November 2019 adalah sebesar Rp. 57.040.086,- (lima puluh tujuh juta empat puluh ribu delapan puluh enam rupiah); dan Deposito Berjangka di Bank Rakyat Indonesia Cabang 5805 BRI Unit Pangkal Lalang dengan Rek. Nomor: 580501000906405 No. DC: 2436630 dengan jumlah uang deposito sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah). 6. Membebankan biaya permohonan sesuai dengan ketentuan hukum yag berlaku; Atau, Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |