Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
478/Pdt.G/2025/PA.TDN | SELVI binti SAMSURI | APRI HAJRUDIN bin SAMSUNI alias SAMNUSI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 478/Pdt.G/2025/PA.TDN | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang nafkah anak sebesar Rp.24.000.000,00 ( Dua puluh empat juta rupiah). 3. Menetapkan harta bersama yang terdiri dari : ?i. Harta tidak bergerak antara lain
ii. Barang bergerak antara lain :
adalah harta Penggugat dan tergugat yang diperoleh selama perkawinan; 4. Menyatakan Sah kesepakatanya yang di buat melalui Mediasi yang difasilitasi oleh Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Kab.Belitung Timur pada tanggal 11 Juli 2024 bertempat di Kantor Desa Air Madu, Kec.Simpang Renggiang, Kab.Belitung Timur; 5. Menetapkan menurut Hukum ½ (Setengah) dari harta bersama tersebut menjadi Hak Penggugat dan setengah lainnya menjadi Hak Tergugat 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ ( setengah ) bagian harta bersama yang merupakan hak Penggugat kepada Penggugat. 7. Menghukum Kepada seluruh pihak-pihak untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada tergugat.
SUBSIDAIR ATAU; Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |