Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
478/Pdt.G/2025/PA.TDN SELVI binti SAMSURI APRI HAJRUDIN bin SAMSUNI alias SAMNUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 478/Pdt.G/2025/PA.TDN
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SELVI binti SAMSURI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Orbiyani Hastutie, S.H., Suhirman, S.HSELVI binti SAMSURI
Tergugat
NoNama
1APRI HAJRUDIN bin SAMSUNI alias SAMNUSI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Wandi, S.H.APRI HAJRUDIN bin SAMSUNI alias SAMNUSI
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang nafkah anak sebesar Rp.24.000.000,00 ( Dua puluh empat juta rupiah).

3.  Menetapkan harta bersama yang terdiri dari :

?i. Harta tidak bergerak antara lain

  1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri  rumah permanen dan bangunan toko, Pemegang Hak atas nama Apri Hajrudin, No Hak : 29.07.06.03.1.00361, luas 540 M2  yang terletak di Dusun Air Pandan Rt.010 Rw.002 Desa Aik Madu, Kecamatan Simpang Renggiang, Kab.Belitung Timur, yang dibangun tahun 2018,
  2. Bangunan Garasi Mobil dengan ukuran 6 x 8 M2 yang terletak di Dusun Air Pandan Rt.010 Rw.002 Desa Aik Madu, Kecamatan Simpang Renggiang, Kab.Belitung Timur, yang dibangun tahun 2019,
  3. Sebidang Tanah dengan luas 540M2, terletakdi Dusun Air Pandan Rt.010 Rw.002 Desa Aik Madu, Kecamatan Simpang Renggiang,

ii. Barang  bergerak antara lain   :

  1. 1 unit Mobil  Honda Jazz dengan Nomor Polisi B8932 QU, warna merah, di beli pada tahun 2019,
  2. 1 unit motor Vixion , BN 4950XN,
  3.  set mesin tambang, ,
  4. 1 unit Mesin Cuci ,
  5. 1 buah Lemari Boneka Besar,
  6. 1 buah Lemari TV model kodok,
  7. 1 buah Lemari Hias Panjang,
  8. 1 buahLemari Hias Piring,
  9. 1 buahLemari Baju kaca,
  10. 1 buahLemari Baju kaca kecil,
  11. 1 buah Lemari kayu, 
  12. 1 buahLemari plastik,
  13. 1 set  Sofa besar kulit,
  14. 1 set  Sofa Kayu,
  15. 1 set Sofa bulu,
  16. 1 set Kursi karet teras,
  17. 1 buah Kulkas Sharp satu pintu,
  18. 1 buah Kulkas toko,
  19. 1 buah Spring Bed 180x 200 M
  20. 1 buah Spring Bed  180 x 200M;
  21. 1 buah Spring Bed 160 x 200 M;
  22. 1 buah Rak piring kaca.,
  23. 1 buah Rak piring,
  24. 1 buah Rak piring,
  25. 1 buah Rak sepatu kaca,
  26. 1 buah Lemari belajar frozen,
  27. 1 buah Rak ciki (2 unit),
  28. 1 buah Rak kayu toko 3 Buah,
  29. 1 buah Meja toko,
  30. 1 satu buah AC,
  31. 1 buah Lemari eltase besar;
  32. 1 buah Lemari eltase rokok,,
  33. 1 set Gorden,
  34. 1 satu buah TV,
  35. 1 unit Motor Nmax, 
  36. 1 buah Kuali Besar,

adalah harta Penggugat dan tergugat yang diperoleh selama perkawinan;

4. Menyatakan Sah  kesepakatanya yang di buat melalui Mediasi yang difasilitasi oleh Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Kab.Belitung Timur pada tanggal 11 Juli 2024 bertempat di Kantor Desa Air Madu, Kec.Simpang Renggiang, Kab.Belitung Timur;

5. Menetapkan menurut Hukum ½ (Setengah) dari harta bersama tersebut menjadi Hak Penggugat dan setengah lainnya menjadi Hak Tergugat

6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ ( setengah ) bagian harta bersama yang merupakan hak Penggugat kepada Penggugat.

7. Menghukum Kepada seluruh pihak-pihak untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

8.  Membebankan biaya perkara yang timbul kepada tergugat.

 

SUBSIDAIR

ATAU;

Apabila  Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak